Apakah ITE itu sebenarnya? ITE adalah kepanjangan dari
Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum
yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan
menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur
maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi
elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk
melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi
Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol
penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE
tersebut.
Pengertian dalam undang-undang Terdiri Dari:
- Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik : Perangkat dari suatu
Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu
Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi
oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
- Penanda Tangan : Subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer : Alat untuk memproses data
elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses : Angka, huruf, simbol, karakter
lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima : Subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain : Alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang : Orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
- Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya
yang ditunjuk oleh Presiden.
Contoh kasus pelanggaran UU ITE :
KASUS PELANGGARAN UU ITE, dr Ira Simatupang
Siapakah dr Ira Simatupang ?
Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis
Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli
Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI.
Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan
anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri
Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro
khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di
Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya
sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya. Ditengah kesibukannya
sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang,
ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga
sebagai Dosen tamu di FKUI.
Kronologi Kasus dr Ira simatupang
Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira
Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum
mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat
dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis
(26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan
kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke
Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke
depan,” kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya
dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27
ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya
bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika
dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum
dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur
Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas
karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira
lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus
itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang
memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah
menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak
termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian
Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis
sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada
2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan
menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang
Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke
polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal
dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada
2006. “Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat
kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut
nama saya,” keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung
“mencemarkan”, “tidak senonoh” dan menuduh dia “berselingkuh”, padahal Bambang
sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu.”Bahkan
sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut
nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu),”
jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari
hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang.
Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan
dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak
puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah
rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
“Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya
dibawa-bawa?” ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan
dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke
kepolisian pada Juli 2010.
Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan
Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang Mantan dokter
kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam
sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (
15/3/2012). Ira tak kuasa menahan cucuran air mata
manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa
mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa
hukumnya, Slamet Yuwono SH. Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah
mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan,
bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.
“Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang
bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr
Joseph Talangi,” ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua
Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang
Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. “Itu semua
saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan,” kata dr
Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas
tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada
tahun 2006. Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel
tersebut. “Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke
hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar
hotel, dia sudah setengah telanjang,” katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet
Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang
Gunawan dan dr Joseph Talangi. “Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui
email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan
pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya
(dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI,” ujar Slamet. Untuk itu, Slamet
memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar
kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.
PEMBAHASAN
Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat
email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD
Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan
itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan
ancaman 6 tahun penjara.
Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan
dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr
Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan
karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti
Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr
Mamahit.
dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan
dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan
bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama
baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan
pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.
”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis
melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan.
Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya.
Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr
Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian
Penyidikan).
Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan
pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta
agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit
lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP,
Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu
Sedyaningsih mencegahnya.
Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008
lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan
tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu
tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang
juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14
November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU
Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan
lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah,
program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis
gugur.
”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan
RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk
diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu.
Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter
kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.
Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di
kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada
2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota.
(saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian
Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah
menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr
Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,”
terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan
yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara
administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD
Tangerang,” ujar juga.
Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan
mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia
memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya
dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr
Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan
dirinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu
Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan
pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
SARAN
Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada
dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik
melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira.
Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi
korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas
pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah
menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan
seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.
Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari
pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani
oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada
saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan
mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI
harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak
termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian
Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia
merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ?
sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira
, karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan
memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi.
Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira
simatupang tersebut.
Sumber: