Sabtu, 23 Juni 2018

MEMBUAT ANIMASI SIMPLE MENGGUNAKAN PPT

TUGAS SOFT SKILL PENGOLAHAN ANIMASI & DESAIN GRAFIS

  • Pertama silahkan buka program aplikasi Ms power pointnya di Start >> All Programs >> Microsoft Office >> Microsoft Power Point 
  • Setelah itu pilih new slide - pilih blank

  • Setelah itu insert background , bisa di ambil dari google untuk gambar yang di inginkann

  • Atur background agar menutupi seluruh layer agar hasil yang lebih baik


  • Setelah background sudah siap sekarang siapkan gambar yg akan dijadikan animasi untuk bergerak , disini saya memilih gambar bola untuk di jadikan animasi bergerak

  • atur ukuran bola nya agar sesuai dengan background yg dipakai , setelah itu di menubar pilih animations
    "animations" ini berguna untuk membuat objek yang kita inginkan untuk bergerak sesuai mode yang kita inginkan

  • di sini saya mencoba mengerakan bola dari kiri ke kanan membuat garis lurus

  • selain bergerak membuat garis lurus masih banyak pilihan yang bisa disesuaikan sesuai selera , kita juga bisa mengatur durasi dan kecepatan dari objek yg kita buat ingin bergerak

  • terima kasih selamat mencoba .
DAFTAR PUSTAKA
  • http://ilmuonline.net/cara-membuat-animasi-di-powerpoint/
  • https://www.google.co.id/search?rlz=1C1CHBD_enID775ID775&biw=1242&bih=557&tbm=isch&sa=1&ei=gi4uW5uMDYX59QPtkaeQBQ&q=ball+cartoon+transparant+backgroung&oq=ball+cartoon+transparant+backgroung&gs_l=img.3...45963.63934.0.64103.38.34.2.2.2.0.128.2334.32j2.34.0....0...1c.1.64.img..0.24.1529...0j0i67k1j0i30k1j0i19k1j0i8i30i19k1j0i8i30k1.0.Z9B_bD8DDLw#imgrc=w4HGVnw6VOwsAM:
  • https://www.youtube.com/watch?v=l4UDbDMIpOg

Minggu, 10 April 2016

UU ITE dan Contoh Kasusnya

Apakah ITE itu sebenarnya? ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

Pengertian dalam undang-undang Terdiri Dari:

- Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

- Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

- Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

- Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

- Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

- Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

- Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

- Agen Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

- Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

- Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

- Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

- Penanda Tangan : Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

- Komputer : Alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

- Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

- Kode Akses : Angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

- Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

- Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

- Penerima : Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

- Nama Domain : Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

- Orang : Orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

- Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

- Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Contoh kasus pelanggaran UU ITE :

KASUS PELANGGARAN UU ITE, dr Ira Simatupang
Siapakah dr Ira Simatupang ?
Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya. Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.

Kronologi Kasus dr Ira simatupang
Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira
Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke depan,” kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. “Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya,” keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung “mencemarkan”, “tidak senonoh” dan menuduh dia “berselingkuh”, padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu.”Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu),” jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
“Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?” ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012). Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuwono SH. Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.
“Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr Joseph Talangi,” ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. “Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan,” kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006. Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. “Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang,” katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi. “Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI,” ujar Slamet. Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.

PEMBAHASAN
Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.
dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.
”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).
Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.
Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.
”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.
Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.
Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

SARAN
Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.
Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.


Sumber:


Minggu, 06 Desember 2015

PROPOSAL PERENCANAAN BISNIS SPACE CENTER

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perencanaan usaha merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa seseorang serius untuk berwirausaha, dan untuk menghindari faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan, serta mengantisipasi setiap tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan suatu usaha.
Rencana dari sebuah tujuan harus dibuat karena perencanaan merupakan titik awal dari sebuah kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan. Di samping itu pembuatan rencana usaha menunjukkan sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha dan komitmen yang kuat untuk menjalankan usaha sehingga tidak mudah menyerah dan putus asa ketika menghadapi setiap kendala dan resiko dalam menjalankan sebuah usaha.
Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peranan UMKM dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Perusahaan dituntut untuk terus mengembangkan inovasi, memperbaiki kinerjanya, dan melakukan perluasan usaha agar terus dapat bertahan dan bersaing dalam persaingan bisnis yang ketat seiring dengan perkembangan perekonomian saat ini. Kemampuan suatu perusahaan untuk dapat bersaing sangat ditentukan oleh kinerja perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang tidak mampu bersaing untuk mempertahankan kinerjanya lambat laun akan tergusur dari lingkungan industrinya dan akan mengalami kebangkrutan. Agar kelangsungan hidup suatu perusahaan tetap terjaga, maka pihak manajemen harus dapat mempertahankan atau terlebih lagi memacu peningkatan kinerjanya. Secara umum kinerja suatu perusahaan ditunjukkan dalam laporan keuangan yang di publikasikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu sektor yang menopang perekonomian di  Indonesia adalah dari sektor UMKM dan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui sektor ini semua aspek yang berkaitan dengan pola kehidupan manusia bersumber, mulai dari sektor konsumsi, pangan, dan papan, sebagai contoh dalam segi konsumsi banyak sekali usaha-usaha UMKM yang berperan aktif, seperti usaha pengolahan hasil pertanian, gabah, produksi pangan dan lain sebagainya.
Rapat atau meeting diadakan untuk menunjang semua kinerja yang ada pada UMKM dan perusahaan-perusahaan tersebut. Meeting harus diadakan sesuai dengan kebutuhan mulai dari tingkat kuantitas meetingnya maupun tingkat kualitas meetingnya agar tidak membosankan. Selain, itu harus diperhatikan pula efektifitas dari meeting tersebut, jangan sampai meeting tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya sehingga pembahasannya lebih meluas.
PT. Rajo Inovasi Group berawal dari Badan Usaha kecil yang bernama CV. Rajonet IT Consultant & Visual Design. Kemampuan untuk memunculkan ide-ide baru yang berguna diistilahkan sebagai kreativitas. Karya baru tersebut harus berbeda dari karya yang dihasilkan sebelumnya dan bersifat mengejutkan, dimana ia tidak hanya sekedar sebagai tahapan logis berikutnya dalam rangkaian solusi-solusi yang telah dikenal. Sebuah produk boleh jadi baru bagi orang yang membuatnya, tetapi telah dikenal oleh kebanyakan orang lain. Dalam kasus ini, kita menyebutnya penemuan-kembali (reinvention). Hal tersebut membuat Perencanaan baru bagi Founder dari Rajonet untuk membuat inovasi baru yang dilihat dari lingkungan sekitar. Lingkungan yang dilihat ini ialah dalam segi prilaku konsumen dalam pelakasaan rapat yang rutin dilakukan. PT. Rajo Inovasi Group berencana akan mendirikan sebuah wadah Space Center yang mana tempat tersebut merupakan pusat ruang aktivitas public, mulai dari tempat makan hingga tempat meeting room.

1.2 Tujuan dibuatnya proposal ini adalah:
1.      Mempermudah para perusahaan, UMKM atau publik dalam melakukan aktivitas dari kegiatan apapun dalam lingkup pertemuan.
2.      Mengubah prilaku para konsumen dalam pelakasaan kegiatan apapun yang hingga mempermudah kegiatannya.
3.      Belajar agar bias melakukan kerja sama dengan orang lain.
4.      Belajar bagaimana cara untuk membuat sebuah kegiatan menjadi lebih efektif dalam menjalajkan usaha.
5.      Pengajuan pembuatan aplikasi Space Center


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Data Perusahaan dan keanggotaan
Nama Perusahaan
Rajonet | IT Consultant & Visual Design
Bidang Usaha
Piranti IT
Jenis Usaha
IT
Alamat perusahaan
Jl. Kampung Gedong no. 28 RT/RW 03/219 Depok
Kontak
083180235334
Mulai Berdiri
14 Agustus 2014
2.1.1 Analisis Sistem
Nama
NOVIANDRI
Jabatan
Analisis Sistem
No.telp
083180235334
Alamat email
andri@rajonet.com
2.1.2 Project Manajer 
Nama
Tubagus Muhammad Rizky
Jabatan
Project Manajer
No.telp
081297217289
Alamat email
Tubagusmuhammadrizky20@gmail.com



2.1.3 Designer
Nama
Rendy Yoginata
Jabatan
Designer
No.telp
081266947223
Alamat email
2.1.4 Programmer
Nama
Antonius Dwi Yunian Sulistyo
Jabatan
Programmer
No.telp
082113369411
Alamat email
2.1.5 Pengumpul Data
Nama
Dodi Eka Permana
Jabatan
Pengumpul Data
No.telp
08138225056
Alamat email

2.2 Perancanaan Waktu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjO0DogVfAIir31ffHU9osCYzTUnFMj4oIrLpRYHADk046Q60qfQfy2HgH09iBh9cq0KktjSNGyVjCkgsBabGa1m4UbU1uSp8B62M8xFoe4NA1vMwX3Gd4eUcUUDyGKZ_wf5jNjluowQPA9/s640/gancart.png
2.3  Isi bussines plan
Perencanaan dalam usaha ini adalah bagaimana menciptakan sebuah produk jasa yang diminati konsumen dan juga berkualitas tinggi untuk menjaga nama dari citra produk jasa sendiri.

2.4   Analisis 4P
·       Produk
·            Tipe                 : Space Center
·            Jenis                   : Pusat Aktivitas
·            Layanan          : Penyediaan layanan Pusat Aktivitas  
·       Price
Harga yang ditawarkan cukup terjangkau dalam pelaksanaan aktivitas, dan sesuai kesepakatan dari pusat dan cababang.
·       Place
Memasarkan di wilayah sekitar tempat strategis. Di bangun di pusat kota sehingga mempermudah mobilitas. 
·       Promotion
Menjual langsung kepada konsumen/ direct marketing dan melalui media social.

2.5           Target dan Segmentasi Pasar
a.      Geografi
Kawasannya di sekitar tempat tinggal pemilik.
b.      Demografi
Konsumen yang ditinjau adalah kalangan perusahaan.
c.       Psikografi
Produk kami bergerak di segala aspek umur
2.6  Deskripsi tentang usaha
Dalam perencanaan bisnis ini, saya akan membuat bisnis dalam bidang jasa yaitu jasapenyedia jasa aktivtias, saya akan membuat penyewaan space center ini yang menarik dan berbeda dengan produk orang lain.
Tujuan saya mendirikan usaha ini adalah:
• berperan aktif dalam bidang kewirausahaan dan bisnis.
• mengurangi jumlah pengangguran.
• menyuplai kebutuhan masyarakat akan kegiatan.
• menjalin persahabatan antara konsumen dan pelanggan.
• mendapatkan keuntungan.

2.7  Rencana produksi
Pada tahapan awal pekerja saya akan membuat beberapa desain produk. Untuk tahapan berikutnya desain-desain yang telah dibuat akan di produksi sesuai dengan desain yang telah ada. Untuk menghasilkan produk yang berkualitas, saya membutuhkan fasilitas seperti mesin sablon, mesin jahit dan lain-lain.
 Lalu keuntungana apa yang di hasilkan oleh Bisnis plan ini?
1.   Meeting Centre
a.   Standart Facility
b.   Medium Facility
c.   Full Facility
2.   Workshop Centre
3.   Seminar Centre
4.   Training and Private Centre
5.   Sport Centre
6.   Resto Centre
Beranjak ke keuntungan, masalah ini pasti merupakan masalah yang sangat di perhitungkan karena berdirinya usaha ialah untuk meraih keuntungan. Pertanyaannya dengan mendirikan Space Centre ini dan mungkin makan dana yang cukup besar, akan mengembalikan dari modal awal? Tentu lama. Untuk itu PT. Rajo Invoasi Group memperluas sayapnya dnegan bekerja sama terhadap seluruh hotel dan caffe yang ada di 34 Provinsi Indonesia dalam pemesanan meeting room ke hotel dan caffe tersebut. Seperti halnya booking hotel yang pernah dilihat, namun dikerucutkan tidak ada booking meeting room. Sekarang hadir untuk anda yang akan melakukan meeting yang ada di perusahaan-perushaan di seluruh Indonesia. Karena kenapa? Tidak mungkin perusahan A dengan Perushaan B akan melakukan meeting, selanjutnya perushaan tersebut dating ke pusat yakni PT. Rajo Inovasi Group intuk melakukan meeting yang mungkin posisinya yang jauh, bias saja perusahaan-perushaan tersebut berada di Aceh sedangkan PT. Rajo Inovasi Group ada di DKI Jakarta. Maka dengan kerja sama dengan hotel di seluruh Provinsi di Indonesia akan meraih keuntungan yang maksimal dengan keuntungan satu hotel 5%. Semisal contoh dalam 1 hari ada 5 hotel yang akan di tempati oleh peruhsaan-peruhsaan yang mau mengadakan rapat. 1 hotel di bayar dengan biaya Rp. 500.000 maka :

Rp. 500.000 x 5% = Rp. 25.000
Rp. 25.000 x 5 hotel = Rp. 125.000
Rp. 125. 000 x 34 provinsi = Rp. 4.250.000
Rp. 4.250.000 x 30 hari = Rp. 127.500.000 / Bulan

2.8  Rencana pemasaran
Proses  pemasaran produk saya masih sederhana seperti:
1.    Media elektronik seperti facebook, twitter, dll
2.    Dan juga kami memasarkan dengan memberikan informasi melalui masyarakat seperti teman, saudara, keluarga dll agar produk ini bisa dikenal lebih meluas.
3.    Dalam usaha ini kami juga bekerja sama dengan toko-toko atau perusahaan-perusahaan yang ada disekitar wilayah saya

2.9  Rencana permodalan
Karena saya baru mulai merintis usaha ini jadi saya memerlukan modal yang tidak sedikit, oleh sebab itu saya memiliki partner kerja untuk menunjang  permodalan dalam usaha ini, bisa dibilang modal bersama.

2. 10 Resiko
Resiko yang dihadapi dalam usaha ini diantaranya :
1.      Persaingan pasar yang semakin ketat.
2.      Pemasaran produk yang masih terbatas.
3.      Minimnya inovasi dan kreatifitas dalam membuat produk-produk baru untuk menunjang usaha agar konsumen tidak cepat merasa bosan terhadap produk yang dibuat.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam pembuatan perencanaan bisnis Space Center harus memperhatikan hal-hal penting, sebelum membuat perencanaan bisnis pakaian harus terlebih dulu menganalisa kondisi lingkungan bisnis antara lain yaitu lingkungan ekonomi, lingkungan industri, lingkungan global karena dengan mengetahui kondisi dari lingkungan, kita dapat mengetahui kelebihan, kekurangan, kesempatan maupun hambatan dari usaha yang akan kita kelola.
Tak kalah penting kita harus membuat rencana manajemen yaitu merancang struktur organisasi, menentukan proses produksi, serta membuat perencanaan mengenai pengelolaan pegawai. Karena dengan perencanaan manajemen, perusahaan dapat menentukan job description demi terciptanya keefektifan dan keefisienan lingkungan kerja.